Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal dalam proses ini, Putri baru sekali menjalani pemeriksaan assessment psikologis yakni pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022).
"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Edwin menjelaskan dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut.
Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera yakni pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri dengan mendatangkan psikiater.
Sebab, sejauh permohonan perlindungan itu dilayangkan oleh kubu Putri Candrawathi, LPSK kata dia, belum mendapatkan perkembangan apapun yang signifikan.
Baca juga: Putri Trauma dan Malu Cerita, Keluarga Brigadir J Mohon Keikhlasan Istri Ferdy Sambo Berterus Terang
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera, menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," ucap dia.
Oleh karenanya, LPSK akan menghentikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut dan tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan.
"Sudah selesai kami melakukan perlahan investigasi, Senin depan mungkin sudah kami putuskan permohonannya," kata dia.
"Jadi tidak ada rencana Melakukan asesmen ulang," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.