News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napoleon Bonaparte Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece, JPU: Diingat Saksi Seumur Hidup

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napoleon Bonaparte Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece, JPU: Diingat Saksi Seumur Hidup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, dipenjara selama satu tahun.

Saat membacakan tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan Napoleon Bonaparte yang melumuri kotoran manusia ke M Kece bakal diingat Kece seumur hidupnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata jaksa.

Jaksa pun meminta majelis hakim agar memvonis eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.

Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.

Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Akibat Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Ajukan Pledoi

Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka. Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini