Pemberian dana tersebut dilakukan oleh Henri Soetio hingga tahun 2014.
"Pada tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber dana seluruhnya dari Henri Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional dari PT ATU," jelasnya.
Kemudian diduga beberapa kali Hendri Setio memberikan uang kepada Mardani Maming melalui beberapa orang kepercayaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan MM.
Lalu dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme kerja sama underlying dalam rangka memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2020," jelasnya.
Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHP.
Mulai kemarin, Mardani Maming akan ditahan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.