News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Nonaktifkan Mardani Maming, PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Sebagai Bendahara Umum

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU menggantikan Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.

Gus Gudfan menggantikan Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur yang dikutip dari NU Online, Kamis (11/8/2022).

Gus Fahrur mengatakan penggantian ini masih sementara karena PBNU masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti.

"Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” tutur Gus Fahrur.

Seperti diketahui, PBNU menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.

Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.

Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.

"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.

Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani. 

Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi dugaan tindak suap dan gratifikasi terkait yang dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis (28/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.

Dalam penjelasannya, Marwata mengatakan Mardani Maming diduga terima uang sekira Rp 104 Miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini