“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Bharada E itu, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.
Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” ujarnya.
BERITA REKOMENDASI