News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibu Bripka RR Tidak Menyangka Anaknya Membunuh Brigadir J: Dia Anak Penurut dan Kalem

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Brigadir RR (Lingkaran merah) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Terungkap ini sosok Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo yang jadi pengikut setia sejak Ferdy Sambo bertugas di Polres Brebes. Rumah Brigadir RR di Tegal kini sepi tak berpenghuni. 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun sekian lama untuk pertama kalinya, keluarga Bripka RR juga bersuara ke publik.

Paman dari Bripka RR yakni Sukoco kepada Kompas TV, Jumat (12/8/2022) berharap banyak kepada Presiden Jokowi terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucap Sukoco.

Baca juga: Istri dan Tiga Anak Bripka RR Kini Meninggalkan Rumahnya di Tegal

Sukoco menyampaikan permohonan agar keponakannya dapat bebas dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga akan disampaikan melalui surat.

“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujar Sukoco.

Penjelasan Ibu Bripka RR

Dalam kesempatan tersebut, Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal mengaku sama sekali tidak menyangka anaknya dapat berbuat setega itu terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kaya begitu,” ucap Siti Masitoh.

Menurut dia anaknya adalah sosok penurut dan kalem.

"Enggak pernah menyangka Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli," ujar Siti Masitoh.

Ibunda Bripka RR tinggal di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).

Kepala Desa Kuntili Salamun mengatakan ibu RR kini tinggal seorang diri.

Ayah dari Bripka RR telah meninggal sejak lama.

Salamun mengaku awalnya tak menyangka Bripka RR yang namannya disebut-sebut di media sebagai tersangka merupakan sosok yang dikenalnya.

"Saya lihat (fotonya) di televisi, iya apa bukan? Saya baru dengar sekitar lima harian yang lalu," ujar Salamun.

Bripka RR merupakan anak pertama dari dua bersaudara.

Ia mengaku tidak terlalu mengenal sosok Bripka RR karena sejak menjadi polisi tidak tinggal di desa tersebut. Meski demikian ia mengenal baik kedua orang tua Bripka RR.

Istrinya Tinggal di Tegal

Bripka RR telah memiliki seorang istri dan tiga anak.

Anak kedua Bripka adalah anak kembar.

Rumah Bripka RR di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Rumah itu nampak kosong sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Kondisi rumah di kompleks perumahan itu dalam keadaan terkunci.

Suasana di bagian depan rumah Bripka RR, yang berlokasi salah satu kompleks perumahan masuk wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Terlihat kondisi rumah sepi tidak ada aktivitas dari keluarga. (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Pintu gerbang juga tertutup rapat.

Sejumlah lampu teras menyala.

Ketua RT 007 RW 002 Keturen, Nurwanda mengatakan dirinya tidak melihat anak dan istri Bripka RR sejak Minggu (7/8/2022).

Tidak diketahui ke mana perginya karena tak memberi pesan.

"Kebetulan Sabtu pagi saya lewat lihat masih ada keluarganya. Sorenya lampu (teras) rumah menyala. Hari Minggunya kebetulan ada acara arisan PKK, istrinya tidak hadir," kata Nurwanda kepada wartawan di rumahnya, pada Rabu (10/8/2022).

Bripka RR adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Bripka RR, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan KM sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.

Sementara KM merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini