TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal ini terkait dengan banyaknya judicial review yang ditolak oleh MK ihwal Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold (PT).
Hal ini disampaikan Din kepada awak media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Sabtu (13/8/2022) usai mendaftarkan Partai Pelita sebagai calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Menurutnya sistem politik pemilu harus dikembalikan dengan nilai-nilai bangsa seperti yang ada di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga menurut Din sistem ambang batas ini seharusnya tidak diterapkan.
Namun, dengan banyaknya pihak yang sudah melakukan juidicial review tapi tetap ditolak, hal ini membuat Din kehilangan kepercayaan kepada MK.
"MK menolak. Nyaris banyak dari kita kehilangan kepercayaan. Ya, termasuk saya," katanya.
Lebih lanjut, Din mengatakan tidak ada jalan lain kecuali revolusi, satu di antaranya melalui jalur konstitusi. Sebab menurutnya, dengan jalur inilah bangsa Indonesia bisa eksis sebagai negara.
Baca juga: Partai Baru, Pelita Dirancang untuk Kaum Muda
"Saya pribadi yang konsern prihatin dengan kehidupan kebangsaan kenegaraan kita ini meyakinkan tdk ada jalan lain kecuali revolusi. Saya memilih jalur konstitusi," ujarnya.
"Sistem politik pemilu kita ini hrs dikembalikan pada nilai2 bangsa. Dan sekaligus mungkin terakhir Karena dengan jalur konstitusi itulah kita eksis sebagai bangsa negara namun konstitusi itu hrs diluruskan dikembalikan seperti pada kesepakatan UUD 45," tambahnya.
Partai Pelita merupakan partai ke-30 yang mendaftar ke KPU RI.
Kader Partai Pelita tiba di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sekira pukul 09.19 WIB. Rombongan Pelita dipimpin oleh Din Syamsuddin.
Tampak Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula dan Sekretaris Jenderal Tantan Taufik Lubis ikut dalam rombongan.