TRIBUNNEWS.COM - Empat kebohongan yang telah dilakukan Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap dan diketahui publik.
Kebohongan itu satu per satu diketahui publik setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Padahal sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ferdy Sambo sempat mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J melalui media.
Mengutip Kompas Tv, Minggu (14/8/2022), berikut empat kebohongan Ferdy Sambo yang saat ini diketahui publik.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Ferdy Sambo: Disebut Tekan Bharada E Tembak Brigadir J, 4 Perwira Polri Dikurung
Tidak Ada Baku Tembak
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas Tv.
Hal ini terungkap setelah Bharada E mengajukan justice collaborator atas kasus ini.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," lanjut Kapolri Sigit.
Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Tak Ada Pelecehan Kepada Putri Candrawathi
Sebelumnya, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Sabtu (9/7/2022) lalu.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukannya peristiwa pidana seperti yang dilaporan Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Didesak Periksa Staf Ahli Kapolri yang Diduga Terlibat Rekayasa Ferdy Sambo Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Dalang Skenario
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya adalah dalang penyusun skenario kronologi tembak-menembak hingga Brigadir J tewas.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP."
"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memag ada perusakan TKP," ujar Choirul Anam dikutip dari Tribun-Medan.com.
Menambahkan itu, Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.
"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu."
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ahmad Taufan.
Baca juga: Polri Setop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Ragu
Sampai Jakarta Sehari Sebelum Peristiwa
Di lain kesempatan, Ahmad Taufan mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki bukti baru yang menunjukkan Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta, sebelum rombongan istrinya datang.
Ahamd Taufan menjelaskan Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada Kamis (7/7/2022), sehari sebelum peristiwa kematian Brigadir J.
Sementara rombongan Putri Candrawathi tiba di Jakarta sehari setelah Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), tepatnya pada hari nahas Brigadir J.
Bukti tersebut, kata Ahmad Taufan, membantah kronologi yang sebelumnya didapat penyidik, yakni rombongan Ferdy Sambo tiba pada hari yang sama dengan Brigadir J dan Putri Candrawathi dan hanya berselang beberapa menit.
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru."
"Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Ferdy Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat."
"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," kata Ahmad Taufan, Kamis (4/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/05060051/komnas-ham-ungkap-bukti-baru-ferdy-sambo-tiba-di-jakarta-sehari-sebelum
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)(Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)