TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan darurat pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar LPSK pada Jumat (12/8/2022), bersama tujuh pimpinan.
"Iya, dan hari ini, sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Berikut ini fakta-fakta Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK:
1. Diberikan jika ada kondisi yang mengancam nyawa
Dikutip dari Kompas.com, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua
Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.
2. Hanya bersifat sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.
Keputusan resmi soal pengajuan perlindungan Bharada E sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: POPULER NASIONAL Laporan Palsu Putri Candrawathi | LPSK Beri Bharada E Perlindungan
"Tapi, keputusan resmi dari perlindungan Bharada E, baik untuk permohonan 14 Juli maupun 8 Agustus, nanti kami akan putuskan pada hari Senin," imbuhnya.
3. Akan dijaga 24 jam
Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meningkatkan perlindungan pada Bharada E.
Ia mengatakan, LPSK melakukan penebalan perlindungan dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," ungkapnya, dikutip dari Kompas.tv.
Lebih lanjut, Hasto menyebut semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri turut mendapat pengawalan dari tim LPSK selama 24 jam.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," lanjutnya.
Dijanjikan Rp1 M untuk Tutup Mulut
Irjen Ferdy Sambo disebut pernah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.
Bahkan, sosok sang istri, Putri Chandrawathi, disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E.
Baca juga: Bharada E Sempat Disemprot Om Kuat ketika Hendak Temui Putri Candrawathi: Jangan Ikut Campur
Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, yang juga menyebut bahwa informasi tersebut ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam konferensi pers di kediamannya, Deolipa mengatakan bahwa saat masih menangani Bharada E, mantan kliennya tersebut telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyoal uang Rp 1 miliar.
Uang sebesar Rp1 miliar itu dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan keji ini.
Bahkan, Deolipa mengatakan upaya pemberian uang disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E)," ujar Deolipa di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan bahwa uang tersebut belum diberikan dan baru diperlihatkan.
Tak hanya kepada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilar Rp 500 juta masing-masing kepada KM dan RR.
"Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk KM dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," bebernya.
"Sama kaya pas Sambo ngasih amplop ke LPSK, tapi untung LPSK pintar," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa Singgung Uang Rp 1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo untuk Bharada E: dalam Bentuk Dolar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)