News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. | Kejaksaan Agung mengaku telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

SPDP terhadap empat orang tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J diterima Kejagung langsung dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung, Ketut menyebut Kejagung telah menunjuk 30 orang JPU untuk menangani perkara ini.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara," kata Ketut, dilansir Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Terseret Kasus Brigadir J, Giliran 4 Perwira Menengah Polda Metro Ditahan di Provos Mabes Polri 

Di antaranya ada Irjen Ferdy Sambo yang berperan dalam menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga berperan dalam membuat skenario peristiwa, sehingga seolah-olah ada peristiwa baku tembak pada pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

Tersangka kedua yakni Bharada E, ia berperan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan tersangka KM, berpersan dalam membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Baca juga: Di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo & Istri Terlibat Percakapan 1 Jam yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua

Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Eks Penasihat Kapolri Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J, Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama."

"Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini