TRIBUNNEWS.COM - Nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini benar-benar di ujung tanduk.
Hal ini terjadi setelah laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.
Atas hal ini, Putri Candrawathi disebut bisa menjadi tersangka menyusul Ferdy Sambo yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Kini, Putri Candrawathi hanya bisa menunggu nasibnya yang saat ini berada di tangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Viral Video Putri Candrawathi Dirias, Tampilannya Beda dengan di Mako Brimob, Ini Kata Hair Stylist
Hingga sekarang ini, status hukum pada istri mantan Kadiv Propam belum ditentukan.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah perkembangan terbaru terkait nasib Putri Candrawathi:
1. Berpeluang Jadi Tersangka
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.
Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.
Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa.
Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.
Bahkan Putri bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan, dan menyebarkan hoaks.
Baca juga: VIDEO LPSK Akan Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Pada Senin Depan
2. Gagal Diperiksa Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat(12/8/2022).
Pasalnya, kondisi Putri disebut masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Putri meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisinya masih belum stabil.
"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, karena memang kondisinya naik turun," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022), mengutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, Putri masih sulit untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Beka menekankan, hal terpenting adalah pemeriksaan Putri dilakukan tanpa tekanan atau tak menimbulkan rasa trauma.
"Kami yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, itu adalah prinsip hak asasi manusia," kata dia.
Baca juga: Deolipa Yumara: Bharada E Ngaku Diiming-imingi Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
3. LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan
Sementara itu, LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini."
"Apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sementara dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ujar Hasto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Kematian Brigadir J Disorot, Keluaran Brand Terkenal Harganya Jutaan
Kemunculan Perdana Putri Candrawathi
Diketahui, Putri Candrawathi pertama kali muncul di publik pada Minggu (7/8/2022) minggu kemarin sejak kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.
Kala itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk membesuk sang suami yang ditempatkan di Mako Brimob.
Tak sendirian, Putri Candrawathi ditemani sang anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Memakai baju batik dan bermasker putih, Putri Candrawathi sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menemuinya.
Dalam pernyataannya, Putri Candrawathi mengaku mempercayai dan mencintai sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," katanya dalam program Breaking News KompasTV.
Sembari terisak, ia pun memohon doa, agar keluarganya dapat melalui masa sulit ini.
Putri Candrawathi juga mengaku ikhlas dan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya.
"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya terbata-bata.
Setelah menyampaikan pernyataan itu, Putri Candrawathi bersama sang anak langsung masuk ke dalam mobil.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono) (Kompas.com/M Chaerul Halim/Fika Nurul Ulya)