News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemegang Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Bisa Lakukan Pengajuan di Kantor Imigrasi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia - Masyarakat pemegang paspor yang ingin menerakan tanda tangan dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Hal tersebut lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi pada pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk mendapatkan solusi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).

"Sampai saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi masyarakat pemilik Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal,"

"Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan keinginan untuk Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," tutur Amran, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal Penerangan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Baca juga: Beda Paspor Desain Lama dan Baru, Ini Solusi Dirlantaskim soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non-elektronik yang ingin menerakan (mengecapkan) tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Dirlantaskim.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan mempertimbangkan efisiensi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenal luas di seluruh negara di dunia.

Baca juga: Pemegang Paspor RI yang Ingin ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama.

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini