"Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Pengakuan Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan alasan FS nekat menghabisi nyawa Brigadir J.
Kepada penyidik, dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari Putri Candrawathi soal kejadian yang terjadi di Magelang.
"Menurut keteranganya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," kata Andi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (11/8/2022).
Ferdy Sambo yang pada saat itu emosi lantas meminta Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," lanjut Andi.
Pengakuan itu, didapat tim penyidik usai melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya kepada FS dengan statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini, kata Andi, dilakukan di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022) mulai pukul 11.00-18.00 WIB.
"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," kata Andi.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya yakni RR, RE, dan K diperiksa di Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)