"Jadi Pak Kapolri menggunakan mometum ini untuk bersih-bersih kalau tidak presisinya enggak jalan, bagaimana bisa Kapolri punya program yang bagus tetapi yang melaksanakan punya visi dan misi yang berbeda," lanjutnya.
31 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022).
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.
Sebanyak 16 anggota Polri pun kini ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Dalami Motif 31 Personelnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya mendalami motif anggota tersebut.
Termasuk, dugaan adanya perintah atasan yang memerintahkan mereka.
"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya bakal mendalami apakah pelanggaran yang dilakukan personel itu murni pelanggaran etik ataupun justru pelanggaran pidana.
"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)