TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti 31 personel Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, kasus ini menjadi penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, namun juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik.
Susno mengatakan kasus Brigadir J bisa menjadi titik balik reformasi bagi Polri.
"Momentum ini kesempatan kapolri untuk memperbaiki (institusi polri)." kata Susno, Senin (15/8/2022) dikutip dari YouTube TvOneNews.
Menurut Susno, rekayasa kasus seperti pembunuhan Brigadir J yang dilakukan personel Polri, bukan pertama kali terjadi.
12 tahun silam, ketika Susno menjabat sebagai Kabareskrim Polri pun kasus serupa pernah terjadi.
Baca juga: 31 Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saor Siagian: Ada yang Salah di Kepolisian
Berbeda dengan dulu, kata Susno, sekarang kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri dikawal ketat oleh publik.
Sehingga, hal ini justru menjadi bentuk kekuatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Sudah dua kali terjadi momentum geger seperti ini di tubuh kepolisian akibat rekayasa."
"Bagus sekali, rekayasa sekarang itu dipantau oleh publik melalui media sosial, sehingga mendapat tekanan kuat."
"Di era saya 12 tahun yang lalu, saya lah korbannya tapi tidak sekuat ini pantauan publik, nah makannya jangan terulang lagi," katanya.
Lanjut Susno menegaskan momentum ini tepat untuk reformasi Polri.
Baik dari personil, perangkat maupun sejumlah aturan dalam institusi Polri.
"Sekaranglah waktu yang bagus untuk mereformasi polri, reformasi dari dalam, personilnya kemudian perangkat-perangkat dan aturan-aturan dan sebagainya."
"Jadi Pak Kapolri menggunakan mometum ini untuk bersih-bersih kalau tidak presisinya enggak jalan, bagaimana bisa Kapolri punya program yang bagus tetapi yang melaksanakan punya visi dan misi yang berbeda," lanjutnya.
31 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022).
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.
Sebanyak 16 anggota Polri pun kini ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Dalami Motif 31 Personelnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya mendalami motif anggota tersebut.
Termasuk, dugaan adanya perintah atasan yang memerintahkan mereka.
"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya bakal mendalami apakah pelanggaran yang dilakukan personel itu murni pelanggaran etik ataupun justru pelanggaran pidana.
"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan apakah dia masuk pidana atau etik. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)