Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati 275 orang jajaran pengawas daerah namanya dicatut masuk dalam keanggotaan partai politik.
Bahkan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, satu nama atau satu NIK penyelenggara pemilu tersebut dicatut hingga lima parpol.
"Ada nama satu orang ternyata dicatut tiga sampai lima parpol. Itu juga jadi persoalan," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Bagja sendiri enggan mengungkap parpol mana saja yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah. Sebab Bawaslu mengedepankan adanya perbaikan terhadap daftar nama penyelenggara yang dicatut.
Atas hal ini, Bawaslu memberikan daftar 275 nama tersebut ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Masih Rahasiakan Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu di Sipol
"Jadi kami akan tunggu sampai dengan 275 ini kami serahkan ke KPU untuk diperbaiki. Kita akan tetap memantau seluruh proses yang ada," ucapnya.
"Jadi bentuknya perbaikan dan kemudian parpolnya belum bisa kita sebutkan," lanjut Bagja.
Adapun rincian dari 275 nama jajaran pengawas daerah yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.