News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jika KPU dan Parpol Gagal Mediasi, Sengketa akan Dibawa Bawaslu ke Proses Ajudikasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty saat sesi foto ketika ditemui oleh awak media dari Warta Kota, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). I

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika proses mediasi tidak menemukan jalan tengah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai plitik (parpol) yang mengajukan sengketa karena dinyatakan tidak lolols verifikasi administrasi, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan proses ajudikasi.

“Kalau mediasi kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa menemukan win-win solution, bisa berdamai, maka proses selesai. Tapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan putusan ajudifikasi ini bersifat mengikat dari Bawaslu sehingga KPU harus melaksanakannya.

“Putusan ajudifikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. Harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (parpol) harus masuk (lolos verifikasi admistrasi), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” tegas Lolly.

Baca juga: Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal

Bawaslu akan mengecek seluruh data dari parpol untuk juga turut memerikasa apakah parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos ini sebenarnya memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut ke tahapan pemilu berikutnya.

Selain dokumen parpol, data-data yang diperiksa oleh Bawaslu termasuk juga hasil dari tim pengawasan melekatnya Bawaslu selama 14 hari proses pendaftaran parpol.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran, ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari, kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” ujar Lolly.

Untuk diketahui, jika parpol nantinya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Kemudian pihak Bawaslu akan mencoba melakukan proses mediasi antar parpol yang mengajukan ke sengketa dengan KPU.

Jika proses sengketa tidak berhasil menemukan jalan keluar maka akan berlanjut ke sidang ajudikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini