- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat
- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri
atas jasmani dan rohani.
Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu: