News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama Hingga Keempat

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama Hingga Keempat

- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.

Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat

- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri
atas jasmani dan rohani.

Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini