- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka.
Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)