"Nuwunsewu semuanya, saya sebagai budenya hampir enggak pernah ketemu. Kalaupun ketemu hanya setahun sekali waktu Lebaran," kata Kartinah, saat ditemui di rumahnya, Jumat (12/8/2022).
"Saya orang desa enggak tahu apa-apa, istilahnya no comment. Saya jauh dari domisili (RR), jarang ketemu, saya enggak bisa komentar apa-apa," lanjut Kartinah.
Meski demikian, istri dari Sukoco, kakak almarhum ayah Bripka RR ini berharap, keponakannya dapat terbebas dari jerat hukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Cinta Pertama Ferdy Sambo, Mereka Sama-sama Anak Jenderal, Pacaran Sejak SMP
"Minta dukungan semua, semoga keponakan saya terbebas dari tuduhan yang apa namanya, sampai segitunya. Untuk selanjutnya saya enggak bisa ngasih komentar apa-apa," harap Kartinah.
Menurut dia, di mata keluarga Bripka RR merupakan sosok yang baik.
"Menurut saya dia orangnya santun, saleh, baik. Sama saudara juga gitulah, walaupun katanya sudah jadi polisi, tapi bagus," ujar Kartinah.
Akan kirim surat ke Jokowi
Keluarga Bripka RR berencana mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pihak keluarga berharap Presiden Jokowi bisa membebaskan Bripka RR dari sangkaan kasus yang menjeratnya.
Paman Bripka RR, Sukoco, menilai tindakan yang diambil keponakannya itu lantaran diperintah atasannya.
“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujarnya, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ibu Bripka RR, Siti Masitoh pun turut memohon dan meminta bantuan kepada Presiden Jokowi agar anaknya bisa dibebaskan.
Baca juga: 4 Kebohongan Ferdy Sambo hingga Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Presiden, tolong anak saya, anaknya baik, penurut, tolong dibebaskan," ungkapnya.
Adapun dalam proses pengiriman surat terbuka ini, pihaknya meminta bantuan kepala desa
Kepala desa siap membantu dan mendampingi keluarga Bripka RR.
"Pihak keluarga sudah menghadap saya, yang jelas itu anaknya baik, kok tiba-tiba ada praduga seperti itu, yang jelas dari masyarakat tidak percaya."
"Bahwa itu benar-benar suruhan dari komandan dia, namanya prajurit disuruh atasan pasti mau, saya di sini berbicara selaku kepala desa pasti membela," kata Salamun, Kepala Desa Kuntili, dikutip dari YouTube KompasTv, Minggu (14/8/2022).
Diketahui dalam kasus ini Bripka RR dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Desta Leila Kartika
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Siapa Bripka RR Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Pengikut Setia Ferdy Sambo, Tinggal di Tegal