Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," jelasnya.
Brigjen Andi Rian Sebut Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Upaya Penghalangan Penyidikan
Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut laporan dari pihak Brigadir J soal pembunuhan berencana menjawab jika peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan tidak ada.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.
Sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Klaim Putri Dilecehkan
Polri mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual pada Istri Ferdy Sambo
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (tribun network)