TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selama sepekan lalu, banyak perkembangan positif dalam kasus Brigadir J yakni dari awalnya tembak menembak jadi terungkap itu tidak benar.
Selain itu pekan lalu munculnya virus baru di China menjadi pemberitaan yang ramai dicari publik.
Terakhir berita yang mendapat banyak perhatian publik adalah pemerintah telah memberikan vaksin booster Covid-19 yang kedua atau dosis keempat kepada tenaga Kesehatan.
Tidak Ada Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Pada Kasus Kematian Brigadir J
Pada pekan lalu terungkap fakta-fakta baru pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada 9 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan kadiv Propam Polri Irjen Fedy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengungkap Ferdy Sambo merupakan pihak yang meminta Bhadara Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah kematian Brigadir J karena aksi saling tembak, padahal dengan dengan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak dinding-dinding di rumahnya untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak.
Pada skenario awal yang diumumkan, Brigadir J meninggal karena aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati.
Namun kini Bareskrim Polri juga telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, oleh Brigadir J tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022)mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa tindak pidana pelecehan seksual
Adapun laporan polisi itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pasalnya, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.
Agus mengatakan berdasarkan keterangan saksi Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.