Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengatakan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dinyatakan tidak lolosnya partai politik (parpol) dalam tahapan pendaftaran bisa dijadikan bahan sengketa.
Tanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan persoalan perkara sengketa semuanya mereka kembalikan ke Bawaslu.
"Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai lolos partai politik," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan baik parpol yang lolos atau tidak dalam tahapan pendaftaran, semuanya akan diterbitkan berita acara oleh KPU RI.
Hasyim juga menjelaskan dalam UU Pemilu No 7 ada dua perkara yang dapat disengketakan yaitu penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap.
Kedua hal tersebut juga bersifat final dan mengikat.
"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol, yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya surat keputusan KPU," ujar Hasyim.
"Kalau sekarang ini semua parpol yang daftar ke kantor KPU apapun hasilnya kalau hasilnya dokumen dinyatakan lengkap juga diterbitkan berita acara ya statusnya dokumen lengkap dan dinyatakan diterima pendaftarannya," tambahnya.
Baca juga: KPU Kembalikan 16 Berkas Pendaftaran Partai Politik karena Dinyatakan Tidak Lengkap, Ini Daftarnya
Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan jika parpol dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran karena berkas yang tidak lengkap oleh KPU, maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolols untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.