TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa tanda dan gejala terkait kesehatan jiwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut hasil pemeriksaan psikologis, Selasa (9/8/20222), Putri Candrawathi mengalami kecemasan dan depresi.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.Tv.
PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.
Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.
Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.
Baca juga: Respons LPSK Jika KPK Bakal Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo Soal 2 Amplop Coklat
Selain potensi risiko tersebut, Susilaningtias juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain.
Termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.
"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.
Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.
Baca juga: Kuat Maruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Alasan Permohonan Ditolak
Mengutip Tribunnews.com, ini yang juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.
Sebab, sejak permohonan perlindungan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 hingga saat ini, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"(Yang bersangkutan) teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias juga membeberkan salah satu alasan ditolaknya pengajuan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.
Untuk itu, pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi dilanjutkan.
Baca juga: 63 Personel Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri Buka Suara
Desakan dari Pihak Lain
LPSK juga menduga ada desakan dari pihak lain kepada Putri Candrawati sehingga dia melakukan pengajuan diri untuk dilindungi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini juga menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi pada Putri.
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan, tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto, Senin (15/8/2022) dikutip Kompas.com.
Sejak awal, kata Hasto, banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.
Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Berupaya Suap Staf LPSK dalam Kasus Brigadir J
Pertama, LPSK menerima dua permohonan yang diajukan Putri, yakni tanggal 8 Juli 2022 dan laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Dua laporan tersebut memiliki tanggal yang berbeda, tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
Kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri.
Ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.
LPSK sudah mencoba dua kali berkomunikasi dengan Putri, namun Putri tidakpernah bisa memberikan keterangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Dani Prabowo)