TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut mempunyai gejala masalah kesehatan jiwa.
Kondisi terkini Putri Candrawathi itu diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri Putri Candrawathi.
Kondisi Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Putri Candrawathi bisa mengalami kondisi tersebut selama berbulan-bulan.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, PTSD adalah gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder.
PTSD merupakan kondisi kesehatan mental yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.
Adapun gejala yang timbul dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, dan pikiran tak terkendali akan peristiwa tersebut.
Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Magelang
Hasil Pemeriksaan Medis Psikiatri Putri
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan medis psikiatri pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022."
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo, Tangisan Putri Candrawathi hingga Sosok si Cantik di Balik Tragedi Brigadir J
Sehingga, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan jika Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," terang Susi.
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri
Sementara itu, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ungkapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Terungkap Kondisi Putri Candrawathi
Hasto juga mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.
Baca juga: Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)