News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diduga Intervensi Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Tertibkan Kelompok Ferdy Sambo di Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini