4 Undang-Undang yang Pernah Berlaku di Indonesia
Masih dikutip dari mkri.id, di Indonesia pernah berlaku empat macam Undang-Undang.
1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
Setelah mengalami beberapa proses, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Setelah NKRI merdeka, pihak Belanda masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, mengakibatkan diadakannya KMB.
Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini berlaku dalam periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama.