News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, ditetapkan bukan merupakan hari libur. Dalam sejarahnya pernah berlaku 4 macam UUD/Konstitusi di Indonesia.

4 Undang-Undang yang Pernah Berlaku di Indonesia

Masih dikutip dari mkri.id, di Indonesia pernah berlaku empat macam Undang-Undang.

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945

Setelah mengalami beberapa proses, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Setelah NKRI merdeka, pihak Belanda masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, mengakibatkan diadakannya KMB.

Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini berlaku dalam periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini