Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara.
Hal itu mengakibatkan wibawa dari pemerintah RIS menjadi berkurang, sehingga dicapailah kesepakatan untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk kembali ke NKRI, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar.
Rancangan tersebut kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta senat Republik Indonesia Serikat.
Maka berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
UUDS 1950 ini berlaku pada periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945
Melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakukah kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagaimana telah disahkan pada 18 Agustus 1945.
(Tribunnews.com/Fajar)