Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.
Dalam hal ini, sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain itu, 36 dari 63 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus tersebut.
Terkait itu, Setara Institute menilai secara umum, penetapan tersangka dan pemeriksaan polisi yang melanggar etik harus ditindakan tegas tanpa pandang bulu.
Meski begitu, hal itu harus dilakukan Polri secara terbuka agar tidak terjadi demoralisasi atau melemahkan jiwa korsa bagi anggota Polri itu sendiri.
"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
Hendari melanjutkan para anggota yang melakukan pelanggaran etik bisa dijerat pidana jika memang terbukti kesalahannya dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," bebernya.
Baca juga: Hendardi Sebut Banyak Anggota Polri yang Dijerat Pelanggaran Etik Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Hendardi meminta agar Polri harus mempertimhangkan secara matang terkait dengan penentuan anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Hal ini untuk menghindari prasangka menyudutkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.
"Seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel," ucapnya.
"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat G dan F PERPRES 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," sambungnya.
Diketahui, dalam pusaran kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor, dan Bripka Ricky Rizal dan Kuwat sebagai pembantu.
Selain itu, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Dari total itu, sebanyak 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
Baca juga: 63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.