TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan tanggapan terkait kapan BSU akan cair.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dijanjikan pemerintah, hingga kini belum juga tersalurkan.
Menaker memberikan pernyataan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur BSU.
Dikarenakan BSU tersebut bersumber dari dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang berada di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"Posisi Kemnaker kan menyalurkan, semua keputusan ada di PC-PEN," kata Ida kepada Kompas, Selasa (16/8/2022).
Ida juga menyatakan bahwa dana program BSU telah teralokasikan.
Baca juga: BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Kendala Pencairan hingga Cara Cek Penerima BSU
Sementara itu, saat ini Kemnaker masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
"Sudah teralokasi. Tinggal tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum dapat arahan (penyaluran BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.
Buntut dari belum pastinya kapan BSU ini akan cair menyebabkan masyarakat meMberikan komentar pada akun Instagram Kemnaker.
Tampak di unggahan terakhir akun @kemnaker terdapat beberapa komen masyarakat yang berharap tentang kejelasan BSU ini.
Baca juga: Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja soal Kendala Pencairan BSU 2022
Satu di antaranya mereka berharap di HUT ke-77 RI ini akan segera ada kejelasan terkait waktu pencairan BSU.
"Semoga di HUT yang ke 77 ini, BSU segera cair. Aamiin, Merdeka," tulis akun aadhin72
Namun beberapa komentar warganet tersebut tampak belum mendapat balasan dari Kemnaker.
Apa Itu Program BSU?
Program BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca juga: BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Info Terbaru hingga Bakal Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja
Syarat Daftar BSU
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)