News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Baru

Beda Uang Baru 2022 dengan Uang yang Saat Ini Masih Beredar, Ini Ciri-cirinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 - Simak perbedaan uang rupiah yang saat ini beredar dengan uang rupiah kertas yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah dan BI hari ini.

Uang rupiah baru masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain itu pada uang rupiah baru juga lebih menonjolkan tema kebudayaan Indonesia dengan mempertajam gambar tarian, pemandangan alam dan flora yang ada di Indonesia yang terletak di bagian lembar belakang uang rupiah.

Mengutip dari bi.go.id ada tiga aspek inovasi penguatan uang baru ini, yaitu desain warna, unsur pengaman, dan juga ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Desain warna pada uang rupiah baru tampaknya lebih tajam dari rupiah lama.

Sementara untuk unsur pengamannya juga akan lebih andal dari uang lama.

Inovasi pada uang rupiah yang baru ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali ciri keaslian uang dengan lebih mudah.

Selain itu, diharapkan desain dan bentuk uang baru ini tidak mudah untuk dipalsukan.

Baca juga: Profil Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Pahlawan Nasional yang Fotonya Ada di Uang Rp50.000

Pengeluaran dan pengedaran uang baru ini merupakan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Pengeluaran uang baru ini tidak memberikan dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Kini masyarakat sudah dapat melakukan penukaran uang rupiah yang baru secara mudah.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Penukaran uang bisa diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukarannya mulai 19 Agustus 2022 besok.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Uang Rupiah Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini