News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Baru

Beda Uang Baru 2022 dengan Uang yang Saat Ini Masih Beredar, Ini Ciri-cirinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 - Simak perbedaan uang rupiah yang saat ini beredar dengan uang rupiah kertas yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah dan BI hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah beda uang rupiah yang baru dengan uang yang saat ini masih beredar, simak ciri-cirinya.

Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Uang baru ini sudah mulai berlaku dan diedarkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Uang baru ini dirilis bertepatan saat perayan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77.

Ada beberapa uang kertas baru yang dirilis pemerintah bersama BI, mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.

Tampilan uang rupiah baru dengan uang rupiah lama ini sedikit berbeda.

Baca juga: 7 Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia, Tetap Ada Gambar Pahlawan Tjut Meutia juga Tokoh NU Idham Chalid

Beda Uang Rupiah Kertas yang Baru Emisi 2022 dengan Uang Rupiah yang Saat Ini Masih Beredar:

Berdasarkan pengamatan dari reporter Tribunnews jika melansir dari bi.go.id, berikut perbedaan uang rupiah baru dengan uang rupiah lama yang masih beredar saat ini:

- Ukuran dari masing-masing uang rupiah baru kini berbeda-beda, sementara untuk uang lama semua ukurannya sama.

- Tampilan pada uang rupiah kertas yang baru sedikit berbeda, karena di masing-masing lembar belakang uang rupiah terdapat motif bunga di ujung kiri atasnya.

- Sementara untuk nomor seri uang pada rupiah yang baru terletak di bagian lembar belakang, dengan posisi menurun dan juga menyamping, pada uang lama seluruh nomor seri tertulis menyamping.

- Logo BI pada uang rupiah baru pada tampilan depan tampak diatas bentuk sebuah bunga, sementara untuk untuk logo BI pada lembar belakang juga diberi bentuk lingkaran diluarnya.

- Pembatas gambar dengan nominal uang kertas tak lagi garus lurus, tetapi ada pola lekukan.

- Pada masing-masing ujung kanan dan kiri uang rupiah baru terdapat pembingkainya.

- Gambar pada uang rupiah baru tampak saling isi atau rectoverso, dan terdapat pola unik di bagian lembar depan uang rupiah baru.

- Sementara untuk letak gambar peta Indonesia tak lagi terletak di tengah, tetapi terletak di bawah lambang Garuda.

Beda Uang Baru dan Uang Lama

Baca juga: Profil dan Biodata Cut Meutia, Pahlawan Perempuan yang Diabadikan di Uang Republik Indonesia

Ciri Uang Rupiah Tahun 2022

Dilihat

1. Gambar utama

2. Nominal pecahan

3. Benang pengaman

4. Tinta berubah warna

Diraba

5. Terasa kasar pada bagian tertentu

6. Kode tuna netra

Diterawang

7. Tanda air dan electrotype

8. Gambar saling isi atau rectoverso

Baca juga: Berikut Detail Desain Uang Rupiah Baru: Gambar Pahlawan dan Keindahan Alam Nusantara Masih Melekat

Uang rupiah baru masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain itu pada uang rupiah baru juga lebih menonjolkan tema kebudayaan Indonesia dengan mempertajam gambar tarian, pemandangan alam dan flora yang ada di Indonesia yang terletak di bagian lembar belakang uang rupiah.

Mengutip dari bi.go.id ada tiga aspek inovasi penguatan uang baru ini, yaitu desain warna, unsur pengaman, dan juga ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Desain warna pada uang rupiah baru tampaknya lebih tajam dari rupiah lama.

Sementara untuk unsur pengamannya juga akan lebih andal dari uang lama.

Inovasi pada uang rupiah yang baru ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali ciri keaslian uang dengan lebih mudah.

Selain itu, diharapkan desain dan bentuk uang baru ini tidak mudah untuk dipalsukan.

Baca juga: Profil Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Pahlawan Nasional yang Fotonya Ada di Uang Rp50.000

Pengeluaran dan pengedaran uang baru ini merupakan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Pengeluaran uang baru ini tidak memberikan dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Kini masyarakat sudah dapat melakukan penukaran uang rupiah yang baru secara mudah.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Penukaran uang bisa diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukarannya mulai 19 Agustus 2022 besok.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Uang Rupiah Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini