Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sedianya hari ini Surya diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp78 Triliun. Namun, di tengah pemeriksaan Surya mendadak sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan itu, Bos Duta Palma Group mengaku terkejut karena dikaitkan kasus mega korupsi ini.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku kaget dituduh merugikan negara Rp 78 triliun.
Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi
"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'," kata Juniver kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Juniver menuturkan, kliennya menitip pesan kepadanya agar menginformasikan perihal aset perusahaan sawit itu.
Sebab, dugaan korupsi sebesar itu tak sebanding dengan total aset yang dimiliki PT Duta Palma Group.
"Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T'," tambah Juniver.
Selain itu, pria berusia 71 tahun itu juga meminta penyidik menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara Rp 78 triliun.
Sebab, kliennya ingin agar dasar persangkaan kerugian negara itu dijelaskan secara terperinci.
"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," ujarnya.
Juniver mengatakan, sejak tiba di Gedung Bundar pukul 13.35 WIB, penyidik sudah memeriksa Surya Darmadi. Total ada sembilan pertanyaan yang diajukan. Di antaranya soal profil perusahaan yang dimiliki hingga aktivitas Surya Darmadi.
Baru disodori 9 pertanyaan