KSPI: Kemnaker PHP
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP) terkait BSU ini.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja."
"Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja soal Kendala Pencairan BSU 2022
Said Iqbal menduga, belum tersalurkannya subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lantaran minim anggaran.
Pasalnya, program BSU ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya.
Kriteria Penerima BSU
Terdapat beberapa kriteria pekerja yang bakal menerima BSU 2022.
Dikutip dari Instagram Kemnaker, @kemnaker, kriteria pertama adalah karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kemudian, para pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Ini Cara Ceknya
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.