TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun ini Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada hari Kamis (18/8/2022).
Peringatan Hari Konstitusi Indonesia ini tepat satu hari setelah HUT ke-77 Republik Indonesia.
Namun, peringatan Hari Konstitusi Indonesia ini tidak termasuk hari libur nasional.
Hari Konstitusi Indonesia bertepatan dengan momentum saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia puluhan tahun silam.
Sebenarnya konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dikarenakan pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Baca juga: Sejarah Hari Konstitusi Indonesia, Ini Perkembangan Beberapa Konstitusi yang Pernah Berlaku
Secara umum konstitusi ada dua macam, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Setiap peraturan hukum yang dianggap penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Dikutip dari mkri.id, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai hasil dari ”revolusi grondwet”.
Isi dari Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya ada 37 pasal.
Baca juga: Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
Dalam perkembangan Ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku:
Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Soekarno memproklamasikan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai Undang-Undang Dasar.
Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.