Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Selain di Kejagung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga berencana memeriksa tersangka korupsi 78T itu besok.
Berselang satu hari, Surya alias Apeng kembali diperiksa di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022) besok.
"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Diketahui Surya Darmadi merupakan salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada tahun 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.
Pada pemeriksaan hari ini, lagi-lagi pria berusia 71 tahun itu mendadak kambuh atas penyakit jantung yang sudah diidapnya sejak lama.
Adapun pemeriksaan oleh KPK terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Dalam penyidikannya, KPK menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menuturkan, kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun
"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.
Pemeriksaan itu tak bisa dilanjutkan karena Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans. Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda. Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.
Surya sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar ruangan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.
Ssmentara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya mendadak sakit saat diperiksa.
"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut.
Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Latar belakang
Kejagung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.
Sebelum ini, KPK sudah terlebih dulu menjerat Surya Darmadi pada 2019.
Apeng ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Baca juga: Apresiasi Kejagung soal Buronan Kasus Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi, PSI Sarankan 3 Hal
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap Surya Darmadi.
Belakangan, Surya Darmadi berhasil ditahan Kejaksaan Agung.