TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna jadi tersangka.
Diketahui, Ajay Priatna ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap RSU Kasih Bunda Cimahi.
Kali ini, Ajay Priatna diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
KPK juga menengarai Ajay Priatna juga sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," jelas Ali Fikri.
Penetapan status tersangka kepada Ajay Priatna berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Berdasakan hasil persidangan, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," katanya.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa Ajay Priatna.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.
Katanya, penanganan perkara ini ialah bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Ali.
Ajay Muhammad Priatna diketahui kembali ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.