Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikologi untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ini mengingat kondisi psikologi Ibu Putri, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, dalam konferensi virtual, Jumat (19/8/2022).
Theresia menilai perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki Putri walaupun statusnya sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
Perlindungan psikologi tersebut juga dinilai sebagai upaya agar Putri dapat memberikan kesaksian baik itu proses persidangan, persidangan maupun usai persidangan.
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC memberikan keterangan sehingga memberikan, memperlancar proses hukum kasus ini," tandas Theresia.
Sebelumnya, Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.