Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Budi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim tahun 2017-2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, penetapan Budi sebagai tersangka usai KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo DKK dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Budi untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 hingga 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar.
Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi bantuan keuangan (BK) provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan provinsi
Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Kepala BPKAD Kabupaten Bogor
Atas andilnya, Budi Setiawan menerima fee Rp3,5 miliar.
Uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.
"Atas alokasi bantuan keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar," ungkap Karyoto.
Dikatakan Karyoto, fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD provinsi Jawa Timur.
KPK menduga fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno itu berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari bantuan keuangan provinsi Jawa Timur.