TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran, ada penambahan tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"(Tersangka) harus bertambah," tegas Mahfud MD.
Senada dengan Mahfud MD, Tim Khusus Kapolri bakal mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (19/8/2022) siang usai salat jumat.
Perkembangan kasus itu di antaranya menyangkut hasil pemeriksaan tim khusus Kapolri pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah diperiksa pada Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut menyerahkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada tim khusus Kapolri.
Hal ini setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti membuat laporan palsu soal pelecehan seksual dirinya oleh Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J pun menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpeluang jadi tersangka kasus laporan palsu.
Bahkan kubu kuasa hukum Brigadir J bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah mendapatkan surat kuasa dari ayah Brigadir J.
Apakah bakal ada tersangka baru ?
Apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal ditetapkan sebagai tersangka ?
Apakah jumlah polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal bertambah ?
Itu semua akan terjawab saat tim khusus Kapolri menyampaikan konferensi persnya siang ini.
Mahfud MD Yakin Tersangka Pembunuhan Brigadir J akan Bertambah
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Polri semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Ya serius dong," ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencanaan. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.
Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022)
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).
Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, Dedi tidak menjelaskan detailnya.
"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.
Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.
"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.
"Kamis (18/8/2022) saya akan bertolak ke Jambi," katanya.
Namun saat ditanya apakah permintaan surat kuasa dari Brigadir J hanya untuk pelaporan Putri Candrawathi saja, Kamaruddin belum membalas hingga berita ini diturunkan.
Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Baru Bakal Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto didampingin dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga berencana akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat besok.
Dikutip dari Tribunnews, pengungkapan tersebut akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," ujar Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tidak hanya Kabareskrim hingga Irwasum, Dedi juga menyebut Kadiv Propam yang baru Irjen Syahar Diantono akan mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyebut Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," pungkasnya.
Dedi pun menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J secara transparan.
"Ini sebagai transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, polri terbuka transparan, danproses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tegasnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)