TRIBUNNEWS.COM - Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan segera diketahui.
Pasalnya, tim khusus (tim) khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nasib Putri Candrawathi.
Apakah Putri Candrawathi akan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau tetap berstatus sebagai saksi?
Andaikan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi tersangka kelima dalam kasus meninggalnya sang ajudan.
Sekaligus menyusul sang suami, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada 9 Agustus 2022.
Rencananya, pengumuman status hukum Putri Candrawathi akan disampaikan timsus pada Jumat (18/8/2022) hari ini.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta 5 Surat Kuasa dari Ayah Brigadir J, Bakal Polisikan Putri Candrawathi ?
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).
Adapun waktu pengumuman dilakukan pada siang hari setelah salat Jumat.
"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri Candrawathi)," katanya
Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Hanya saja terkait materi pemeriksaan kepada PutriCandrawathi, Dedi tidak menjelaskan detailnya.
"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.
Sementara itu, dikutip dari kompas.tv, Dedi menuturkan, Putri Candrawathi telah diperiksa timsus pada pekan ini.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Segera Diumumkan, Polri Beri Penjelasan