TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya, Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.
Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.
"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."
Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.
"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."
"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.
Termasuk sidang kode etik kepada Putri Candrawathi akan dilakukan minggu depan karena sedang proses pemberkasan.
"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.
Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali
Kondisi PC Menurun
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan saat ini kondisi kesehatan kliennya terus menurun.
Dengan kondisi seperti ini, membuat Putri Candrawathi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Namunb sebelunya, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, Arman berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," jelas Arman.
Baca juga: Dukung Sikap Tegas Kapolri, DPR Pastikan Lakukan Pengawasan Adanya Isu Konsorsium 303
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Dengan ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J sebanyak lima orang.
Mereka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat yang merupakan sopir Putri Candrawathi.
Lebih lanjut berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan.
Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."
"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)