News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka, LPSK Pertanyakan Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Ajukan Justice Collaborator ?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. LPSK) merespons kemungkinan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator seusai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kemungkinan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator seusai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Istri Ferdy Sambo bakal mengajukan sebagai justice collaborator atau tidak.

Sebab, pengajuan justice collaborator itu justru menunjukkan Putri Candrawathi akan melawan suaminya di kasus Brigadir J.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Edwin Partogi Pasaribu mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice collaborator.

Nanti tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini