Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi kedua soal dugaan penyiksaan yang diterima Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Terkini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul dan menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
"Nanti kesimpulannya apa, seperti yang disampaikan Pak Anam (Komisioner Komnas HAM Choirul Anam) secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) malam.
Menurut Beka, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Kan isunya penganiayaan itu dari Magelang, kan begitu, nah konteksnya di sana. Jadi dilihat dari CCTV itu belum ada indikasi penganiayaan," ucapnya.
Kendati demikian, Beka menyebut Komnas HAM belum mau membuat kesimpulan.
Sebab, ada atau tidaknya penganiayaan tersebut harus merujuk pada hasil autopsi kedua.
"Nanti kesimpulannya apa, nanti seperti yang disampaikan pak Anam secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap Beka.