News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy memastikan Bharada E tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J. Bharada E mendapat perintah penembakan dari Ferdy Sambo di menit-menit terakhir.

Ada beberapa alasan mengapa istri Ferdy Sambo akhirnya menyusul sang suami menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"(Perannya Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).

Diketahui rumah eksekusi yang menjadi lokasi Brigadir J ditembak oleh Bharada E adalah di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara kompleks rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bersebelahan dengan Kompleks Polri Duren Tiga yang berjarak kurang lebih sekitar 500 meter.

Sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memimpin rapat kilat di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Rapat kilat itu juga diduga turut dihadiri oleh Putri Candrawathi.

Putri diduga ikut menggiring Brigadir J ke rumah eksekusi.

Baca juga: Dua Kemungkinan Penyebab Polisi Berhasil Dapatkan Kembali Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Menurut Agus, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang yang dijanjikan kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk memuluskan rangkaian kematian Brigadir J.

Dari ketiga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.

Pengacara Berharap Segera Disidangkan

Sementara itu pengacara Putri Candrawathi, berharap berkas perkara kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini