News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Rektor Unila Ditangkap, KPK Tetapkan Karomani Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022). KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila) 2022.

Rinciannya yakni, KRM di tahan di rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan HY, MB dan AD ditahan di rutan Pomdan Jaya Guntur.

"AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus, karena adanya perbedaan waktu pada saat penangkapan," jelasnya.

Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan

Diduga Kantongi Lebih dari Rp 4,4 miliar

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron turut memberikan gambaran dugaan tindak korupsi.

Ghufron menjelaskan, Rektor Unila Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

"Memerintahkan HY selaku wakil rektor I bidang akademik dan Budi Sutomo selaku biro perencanaan dan hubungan masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua senat."

"Untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang dikeluarkan pihak universitas," jelasnya.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani.

"Terkait besaran nominal, uang yang disepakati antara Karomani diduga jumlahnya bervariasi sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," bebernya.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Kemudian AD selaku salah satu keluarga calon peserta menghubungi Karomani untuk bertemu.

"Dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani," jelasnya.

Atas perintah Karomani, Mualimin mengambil titipan uang senilai Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan oleh KRM sebesar Rp 575 juta," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini