KPK juga menemukan adanya sejumlah uang diterima KRM dari Budi Sutomo dan MB yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.
"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan, deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya sekira Rp 4,4 miliar," jelasnya.
Ghufron mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
(Tribunnews.com/Fajar/Yohanes Liestyo Poerwoto)