TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan yang dilakukan.
Lalu, KPK meningkatkan status perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka sebagai berikut, KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang ditayangkan YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022).
Kemudian tersangka kedua, HY wakil rektor I bidang akademik Universitas Lampung, ketiga MB Ketua Senat Unila, dan AD pihak swasta.
Baca juga: Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M
Kronologi Rektor Unila Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada PMB di Unila 2022, Asep mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp 800 juta."
"Dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar," kata Asep.
Asep melanjutkan, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT.
"Beserta barang bukti kartu ATM dan tabungan sebesar Rp 1,8 miliar, dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," katanya.
Baca juga: Penampakan Rektor Unila yang Digiring dari Lantai 2 Gedung KPK: Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Untuk keperluan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.
"Untuk 20 hari kedepan (20 Agustus - 8 September 2022) di rutan KPK," ujarnya.