News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Wapres: PMB di Perguruan Tinggi Bakal Dievaluasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah bakal mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah bakal mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi.

Langkah evaluasi ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Menurut Ma'ruf, evaluasi PMB dilakukan untuk mencegah potensi korupsi di perguruan tinggi.

"Ya saya kira kita memang harus mengevaluasi ya. Ada sesuatu yang ternyata ada hal yang bisa semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan yang tidak baik korupsi," kata Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Plt Rektor Unila Sebut Mahasiswa Jalur Suap Diterima di Fakultas Kedokteran

Ma'ruf menilai masih ada celah dalam mekanisme PMB sehingga menyebabkan terjadinya praktik suap.

Celah-celah ini, menurut Ma'ruf, perlu ditutup untuk mencegah praktik suap dalam PMB.

"Maka tentu kita harus melakukan evaluasi untuk menutup hole ini ya, lubang-lubang ini supaya tidak terjadi lagi," ucap Ma'ruf.

Dirinya berharap praktik korupsi tidak terjadi lagi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

"Saya kira Pemerintah akan melakukan itu, mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi," pungkas Ma'ruf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini