TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan terbuka.
"Dorongan agar Sidang Kode Etik terbuka. Ini penting melihat kebijakan Kapolri yang transparan. sehingga legacy terbuka dan lebih dilihat publik," kata Saor dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang Kode Etik untuk proses pemecatan pekan ini.
Hal ini buntut Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hanya saja, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.
Kini sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.
Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.
Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.
Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan."
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.